Posts

Showing posts with the label opini

Pemerintah Lamban Revisi Sanksi Kasus Faedofil

Image
Sumber : Internet Oleh : Yayang Zulkarnaen Satu per satu anak menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa. Tak hanya di Jakarta, kejahatan seksual terhadap anak terjadi di seluruh daerah Indonesia. Yang terbaru, kasus kejahatan seksual diiringi pembunuhan terjadi pada Putri NF seorang siswi kelas dua di Kalideres, Jakarta Barat. Pada 2 Oktober 2015, siswa berusia 9 tahun diperkosa oleh residivis bernama Agus Darmawan. Putri dibunuh bukan karena Agus menyimpan dendam kepadanya atau keluarganya melainkan karena pelaku ingin menyembunyikan kejahatan seksual yang ia lakukan. Setelah genap 18 hari, jasad Putri ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kardus bekas minuman ringan. Karena intensnya ekpos berita tentang banyaknya tindak kejahatan seksual terhadap anak alhasil masyarakat menuntut revisi hukuman untuk pelaku kejahatan seksual. Komnas Perlindungan Anak mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke Dewan Perwakilan R...

Pemerintah Lamban Usut Kasus Aktivis HAM

Image
Sumber : Internet Oleh : Yayang Zulkarnaen Sudah sebelas tahun pasca pembunuhan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Selama itu pula kasus terhadap para aktivis HAM tak kunjung mendapat kepastian dari pemerintah. Jika hal ini terus berlanjut, bagaimana nasib para pejuang HAM di Indonesia? Menilik sekilas kasus Munir, tak ada penyelesaian dalam mengusut kasusnya secara tuntas. Pollycarpus seorang pilot Garuda meracuni Munir hingga tewas menggunakan racun arseik. Akhirnya, Pollycarpus dihukum selama 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana tersebut. Pollycarpus mendapatkan remisi dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia mendapat pengurangan masa tahanan dengan alasan yang tak jelas. Selain Pollycarpus, mantan deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono juga pernah didakwa menjadi salah satu aktor pembunuhan berencana Munir. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi Purwoprandojo karena tak...