Pemerintah Lamban Usut Kasus Aktivis HAM
![]() |
Sumber : Internet |
Oleh : Yayang Zulkarnaen
Sudah sebelas
tahun pasca pembunuhan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said
Thalib. Selama itu pula kasus terhadap para aktivis HAM tak kunjung mendapat kepastian
dari pemerintah. Jika hal ini terus berlanjut, bagaimana nasib para pejuang HAM
di Indonesia?
Menilik sekilas
kasus Munir, tak ada penyelesaian dalam mengusut kasusnya secara tuntas. Pollycarpus
seorang pilot Garuda meracuni Munir hingga tewas menggunakan racun arseik.
Akhirnya, Pollycarpus dihukum selama 20 tahun penjara karena terbukti melakukan
pembunuhan berencana tersebut.
Pollycarpus
mendapatkan remisi dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia mendapat
pengurangan masa tahanan dengan alasan yang tak jelas. Selain Pollycarpus, mantan
deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono juga pernah didakwa
menjadi salah satu aktor pembunuhan berencana Munir. Namun, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi Purwoprandojo karena tak ada bukti dalam
kasus tersebut.
Belum tuntas
kasus munir diselesaikan, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan
pembunuhan Salim Kancil seorang aktivis petani. Pembunuhan Salim merupakan
sebagian kisah perjuangan hak rakyat yang kembali ditindas oleh penguasa.
Adanya tambang
illegal yang beroperasi di Desa Solok Awar-awar memicu kemarahan Salim. Bagaimana
tidak, keberadaan tambang illegal tersebut, telah merusak delapan petak
lahannya dan merusak lingkungan Desa Solok Awar-awar.
Salim bersama warga
lainnya melakukan perlawanan menolak pembangunan tambang illegal di daerahnya. Berbagai
macam surat pengaduan ke kabupaten, provinsi, bahkan sampai ke Jakarta yang
notabene pusat pemerintah Indonesia sempat ia lakukan bersama masyarakat
desanya. Nahas, suratnya tak mendapat
respons positif dari pemerintah.
Perlawanannya kepada pengelola tambang pasir illegal itu makin jelas
ketika ia membuat Forum Peduli Desa Solok Awar-awar. Melalui forum tersebut, ia
dan masyarakat berencana melakukan unjuk rasa menolak beroperasinya perusahaan
tambang tersebut. Imbasnya, ancaman dan intimidasi datang silih berganti.
Merasa tersudutkan, ia melaporkan ancaman tersebut kepada polisi.
Sayangnya, laporan yang ia ajukan tak mendapat respons juga dari pihak
kepolisian. Perlawanan yang terus dilakukan Salim membuat pengelola tambang
marah. Salim dibunuh dengan cara disetrum, digergaji, dan dihantam batu hingga
tewas.
Kematian Munir dan Salim hanyalah sebagian kecil dari kasus pembunuhan terhadap
aktivis HAM. Kasus pembunuhan terhadap aktivis buruh Marsinah tahun 1993 dan
penembakan beberapa mahasiswa Trisakti di tahun 1997 merupakan bukti bahwa
banyak aktifis HAM yang terbunuh di Indonesia.
Kasus-kasus demikian semakin menunjukkan pemerintah sangat lambat dalam
menangani kasus pembunuhan para aktivis HAM yang ada di Indonesia. Padahal,
mereka telah memperjuangkan hak rakyat Indonesia. Tak mengherankan, jika banyak
aktivis lain yang merasa keamanannya terancam.
Pemerintah harus bertindak tegas dalam mengusut kasus pembunuhan aktivis
HAM. Hal tersebut dilakukan demi menjamin keamanan setiap orang. Terlebih, bagi
mereka yang secara sukarela telah berjasa memperjuangkan hak rakyat demi
membangun negara yang berasaskan keadilan.
Comments
Post a Comment